PARTAI POLITIK
MAKALAH
Di susun untuk
memenuhi Tugas Mata kuliah
Pendidikan Politik Yang di bimbing Oleh
Bapak Thomy
Sastra Atmaja, SH.,M.Pd

Di susun oleh
:
Kelompok 6
Nama : 1. Emilia
2. Fransiska
3. Gita Oktavianti
4.Pina
5.Syaiful Rohman
Prodi : PKn
Jurusan : P.I.I.S
FKIP UNTAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA PONTIANAK
2015
KATA PENGANTAR
Dengan Nama
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah Sang Maha
Karya dan Pemberi hikmah serta pengetahuan. Dengan rahmad dan izin-Nya, kami
telah boleh menyelesaikan makalah mengenai Partai Politik ini secara
professional, bijaksana, dan disiplin oleh Bapak Thomy Sastra Atmaja, SH.,M.Pd
selaku Dosen kami dalam Mata Kuliah Pendidikan Politik, sehingga kami
mendapatkan manfaat untuk pengembangan makalah kami, kedewasaan berfikir kami,
karya makalah kami, dan pengembangan ilmu pengetahuan kami mengenai Pendidikan
Politik ini. Semoga Allah memberikan hikmah dan Rahmad kepada Beliau.
Makalah
ini memuat tulisan-tulisan mengenai definisi Partai Politik, fungsi dari Partai
Politik,dan hal-hal lain mengenai Partai Politik. Sekalipun telah diusahakan
untuk ditulis dengan cermat, disadari bahwa dalam tulisan-tulisan yang termuat
pada makalah ini masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu saran
dan kritik untuk penyempurnaan menjadi sebuah buku sangatlah kami perlukan.
Akhirnya
kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk pembelajaran dalam Kuliah.
Kami berharap juga agar ilmu pengetahuan selalu dimanfaatkan untuk kemaslahatan
dan kebaikan masyarakat. Bagi kami ilmu tanpa ada manfaatnya bagi kehidupan
masyarakat merupakan cahaya tanpa pijar. Akhir dari semuanya kami ucapkan
Terima Kasih.
Pontianak, Febuari 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berjalannya suatu Negara pasti tak lepas dari sebuah sistem politik. Karena
pasti system politik-lah yang menjadi tolak ukur kemajuan dalam suatu negara.
Negara yang maju dapat dipastikan bahwa system politik didalamnya tertata
dengan baik. System politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme
dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu
struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan
yang mengikat masyarakat. Dalam suatu sistem politik terdapat berbagai unsur,
dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai politik dalam
hubungannya dengan system social politik ini memainkan berbagai fungsi, salah
satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi
politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan
artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam
hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia,
apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah
mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa
aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan
politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai jabatan-jabatan
publik di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Perumusan
masalah ini mempermudah kita untuk memahami inti dari isi makalah tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan Bagaimanakah mengenai
Partai Politik
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
DEFENISI PARTAI POLITIK
Menurut UU Republik
Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik adalah
organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Carl J. Friedrich
mendefinisikan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisir secara
stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan
kepada anggota partainya kememfaatan bersifat idiil maupun material.
Leon D. Eisptern berpendapat partai politik
adalah sekelompok orang yang secara peran terlibat dalam politik dan mempunyai tujuan utama, terwakilinya secara
formal dalam institusi dan pembuat kebikan pemerintah.
Menurut Sigmund Neumann
seorang ahli ilmu klasik dan kontemporer, mengemukakan partai politik adalah
organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan
pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu
golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Secara umum dapat di
katakan partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Partai politik lokal
adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
yang berdomisili di suatu daerah secara suka rela atas persamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan, anggota, masyarakat, bangsa dan
negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil
Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota.
II.
FUNGSI PARTAI POLITIK
1)
Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam hal ini
partai politik juga berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan
rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Partai politik memainkan
peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Partai
politik merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari
masyarakat. Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar
dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa
komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai
politik. Dan bagi partai politik mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan
suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan, terutama bila partai politik
tersebut ingin tetap eksis dalam kancah politik nasional.
2)
Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Partai politik
menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi yang
satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan
melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus
kader, penataran, dsb. Funsi lain dari sosialisasi politik adalah upaya
menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
3)
Sebagai Sarana Rekruitment Politik
Dimana partai politik berkewajiban untuk
melakukan seleksi dan rekruitmen dalam rangka mengisi posisi dan jabatan
politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik maka dimungkinkan terjadinya
rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan mobilitas politik pada sebuah
sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi politik dalam sistem tersebut.Rekruitmen politik menjamin kontinuitas dan
kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan
melatih calon-calon pemimpin.
4)
Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict
Management)
Partai politik
dapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara
dengan pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan
artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok
masyarakat.
III.
KLASIFIKASI SISTEM KEPARTAIAN
Sistem
kepartaian pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger. Ia mengadakan
klasifikasi menurut 3 kategori yaitu :
1.
Sistem Partai Tunggal
Merupakan
satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai
kedudukan dominan di antara beberapa partai lain. Termasuk
dalam katagori ini adalah negara-negara yang hanya memiliki satu partai
seperti di negara-negara Komunis dan negara-negara yang memperbolehkan
munculnya lebih dari satu partai tetapi hanya ada satu partai dominan.
Biasanya, yang terakhir ini muncul karena corak sistem politiknya yang
otoriter. Pola partai
tunggal terdapat di beberapa negara : Afrika, Cina dan Kuba. Dalam hal ini,
fungsi partai adalah meyakinkan atau memaksa masyarakat untuk menerima persepsi
pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya.
2.
Sistem Dwi-Partai
Artinya partai-partai yang dominan hanya
dua, yakni partai yang berkuasa dan oposisi, meskipun bisa jadi di
tengah-tengah dua partai itu terdapat partai-partai kecil lainnya. Amerika
Serikat, Inggris dan Australia, bisa dikatagorikan sebagai negara-negara yang
menganut sistem dwi partai. Bahwa ada dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan
dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan dengan demikian
mempunyai kedudukan dominan. Sistem dwi-partai dapat berjalan baik apabila
terpenuhi tiga syarat yaitu, komposisi masyarakat bersifat homogen, adanya
konsensus kuat dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial dan politik,
dan adanya kontinuitas sejarah.
3.
Sistem Multi-partai
Artinya, jumlah partai yang berkembang
menjadi partai dominan itu lebih dari dua. Negerai Belanda termasuk negara yang
menganut sistem kepartaian seperti itu. Pola multi-partai umumnya diperkuat oleh sistem
pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional
Representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai
dan golongan-golongan baru.
Para
meter kedua yang bisa kita pakai adalah berkaiatan dengan jarak ideologi antara
partai yang satu dengan partai yang lain. Untuk ini, paling tidak, terdapat dua
sistem yang muncul.
a)
sistem kepartaian yang
corak ideologis sentrifugal. Artinya, jarak ideologi yang dimiliki partai yang
satu dengan partai yang lain cukup jauh, bahkan bisa bertentangan antara yang
satu dengan yang lain. Misalnya saja, Partai Komunis dan Partaipartai yang
berbasis keagamaan (islam, Kristen/Katholik, Hindu, Budha dan yang lain) jelas
memiliki jarak ideologis yang jauh.
b)
sistem kepartaian yang
bercorak ideologis sentripetal. Artinya, jarak ideologis antara partai yang
satu dfengan partai yang laian tidak jauh, bahkan bisa saling terkait antara
yang satu dengan yang lain.
Untuk menjadi badan hukum, partai harus memiliki :
a)
Akta notaris pendirian Partai Politik
b)
Memiliki Nama, lambang, atau tanda gambar
tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang atau tanda gambar yang telah di pakai secara Sah oleh partai politik
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c)
Kantor tetap
d)
Kepengurusan sekurang-kurangnya 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah
kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan
e)
Memiliki rekening atas nama partai politik
f)
Memiliki kantor tetap
IV.
PEMILIHAN UMUM
Pemilu merupakan sarana
untuk menelorkan para wakil rakyat dan pemimpin yang kapabel,
demokratis dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pemilu merupakan salah satu persyaratan penting dalam sebuah negara
demokrasi. Pemilu lahir dari dua arus pemikiran yang saling
bertentangan dalam demokrasi. Arus pertama menyatakan bahwa esensi demokrasi adalah adanya pengakuan atas hak individ
uuntuk turut serta dalam proses politik. Namun, segera
disadari, dan ini penyebab munculnya arus kedua, bahwa tidak mungkin setiap
individu bisa terlibat dalam
setiap tahap proses politik.
Terdapat tiga alasan
mengapa pemilu bisa menjadi sarana legitimasi politik bagi pemerintah yang
berkuasa. Pertama, melalui pemilu, pemerintah sebenarnya sedang menyakinkan atau setidaknya memperbaharuhi
kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat. Kedua, melalui pemilu
pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku rakyat atau warga negara . para
penganut fungsionalisme menyakini pemilu bisa menjadi alat kooptasi bagi
pemerintah untuk meningkatkan respon rakyat terhadap kebijakan-kebijakan yang
dibuatnya dan pada saat yang sama memperkecil tingkat oposisi atasnya. Ketiga
dalam dunia modern para penguasa dituntut untuk mengandalkan kesepakatan
dari rakyat ketimbang pemaksaan untuk mempertahankan legitimasi.
Antonio Gramsci
menunjukkan kesepakatan yang diperoleh melalui hegemoni oleh penguasa ternyata
lebih efektif dan bertahan lama sebagai sarana kontrol dan pelestarian
legitimasi otoritasnya daripada penggunaan kekerasan dan dominasi.
V.
MEMAHAMI KEBERADAAN PARTAI POLITIK LOKAL
Menurut J. Kristiadi, timbulnya partai politik lokal setidaknya berkaitan
erat dengan 2 (dua) alasan pokok : Pertama, masyarakat Indonesia yang
beragam dengan wilayah yang amat luas harus mempunyai instrumen politik yang
benar-benar dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat daerah. Partai politik
berskala nasional tidak akan dapat menampung dan mengagregasikan kepentingan
masyarakat di daerah yang beragam. Kedua,
dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah langsung, seharusnya
masyarakat di daerah diberi kesempatan membentuk partai lokal agar calon-calon
kepala daerah benar-benar kandidat yang mereka kehendaki, dan dianggap
merupakan sosok yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
Partai politik lokal
dapat dipahami dalam dua hal. Pertama, adalah partai-partai politik yang hanya eksis di daerah-daerah tertentu,
misalnya saja di dalam kabupaten/kota tertentu atau propinsi tertentu, Kedua
parati politik lokal yang hanya eksis didaerah dan hanya ikut serta dalam
pemilu untuk memperebutkan jabatan-jabatan publik didaerah tersebut, baik
legislatif, maupun eksekutif.
Ada enam keuntungan
politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.
partisipasi politik
masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna
yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi
politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya,
sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan
yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.
ii.
keberadaan partai
politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan
pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif
terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah
pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera
politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas
dari hasil tersebut.
iii.
rekruitmen politik
lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi
isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis
di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam
penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi
strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari
seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari
kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi
kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal
ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon
diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan
adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang
bersangkutan akan lebih baik lagi.
iv.
partai politik lokal
secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan
pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai
kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat.
Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja
yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi
masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui
salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik
lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada
akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik
lokal.
v.
tereksploitasinya
segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya
secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat
menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat,
maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi
kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini
menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak
terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai
politik lokal.
vi.
dengan adanya partai
politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan
politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di
daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus
partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari
dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan
politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara
bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju,
dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Partai
politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah
untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara
konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Partai
Politik berfungsi sebagai Sarana Komunikasi Politik yang berfungsi untuk memperbincangkan dan
menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah , Sarana
Sosialisasi Politik yang menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai
politik generasi yang satu ke generasi yang lain, Sarana Rekruitment Politik
yang berkewajiban untuk melakukan seleksi dan
rekruitmen dalam rangka mengisi posisi dan jabatan politik tertentu, dan Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management) yang menjadi penghubung psikologis dan
organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya.
Pemilu
merupakan sarana untuk menelorkan para wakil rakyat dan pemimpin yang kapabel, demokratis dan berpihak kepada
kepentingan rakyat. Terdapat tiga alasan mengapa pemilu bisa menjadi sarana
legitimasi politik bagi pemerintah yang berkuasa. Pertama, melalui
pemilu, pemerintah sebenarnya sedang
menyakinkan atau setidaknya memperbaharuhi kesepakatan-kesepakatan
politik dengan rakyat. Kedua, melalui pemilu pemerintah dapat pula
mempengaruhi perilaku rakyat atau warga negara . Ketiga dalam dunia
modern para penguasa dituntut untuk mengandalkan kesepakatan dari rakyat
ketimbang pemaksaan untuk mempertahankan legitimasi.
·
Saran
Partai Politik seharusnya di jadikan sebagai alat atau
tempat untuk melakukan apa yang menjadi aspirasi Rakyat, dan menjadi apa yang
di ingini rakyat. Bukan malah menjadi alat untuk mencari kekuasaan dan
kepentingan Pribadi dan kepentingan kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto handoyo, Hestu. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak
Asasi Manusia. Handoyo, hukum tata
negara. Kewarganegaraan dan hak asasi manusia, 210.
Hestu cipto handoyo, hukum tata
negara, kewarganegaraan dan hak asasi Huda, Nikmatul.
2009. Hukum
Tatanegara Indonesia. Jakarta : Rajawali pers.
Izha mahendra, yusril. 1996. Dinamika Tatanegara Indonesia. Jakarta
: Gema insani Press.
Kusnardi, Pengantar tata negara
Indonesia, (Jakarta: PD Budi Chaniago,1988),329.
Mahendra, dinamika tatanegara
Indonesia, 203.
Nikmatul huda, hukum tatanegara
Indonesia, (Jakarta: Rajawali pers,2009),270.
www.partai.info/
Yogyakarta :
Universitas Atma Jaya. manusia,(Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya,2003),208.
Yusril izha mahendra, dinamika
tatanegara Indonesia, (Jakarta: Gema insani Press,1996),207.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar