KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
MAKALAH
Di susun untuk
memenuhi Tugas Mata kuliah
Hukum Pidana Yang di bimbing Oleh
Thomy Sastra
Atmaja, SH.,M.Pd

Di Susun Oleh
:
Kelompok 8
1)
Emilia F12211410
2)
Fransiska F1221141026
3)
Gita Oktavianti F12211410
4)
Muhammad Ruslan F12211410
5)
Pina F1221141011
6)
Syamsul Arifin F12211410
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015
KATA
PENGANTAR
Dengan
Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah Sang
Maha Karya dan Pemberi hikmah serta pengetahuan. Dengan rahmad dan izin-Nya,
kami telah boleh menyelesaikan makalah mengenai Kasus-kasus Hukum Pidana ini
secara professional, bijaksana, dan disiplin oleh Bapak Thomy Sastra Atmaja,
SH.,M.Pd selaku Dosen kami dalam Mata Kuliah Hukum Pidana, sehingga kami
mendapatkan manfaat untuk pengembangan makalah kami, kedewasaan berfikir kami,
karya makalah kami, dan pengembangan ilmu pengetahuan kami mengenai Hukum
Pidana ini. Semoga Allah memberikan hikmah dan Rahmad kepada Beliau.
Makalah
ini memuat tulisan-tulisan mengenai Kasus Penganiayaan, khususnya Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Sekalipun telah diusahakan untuk ditulis dengan cermat,
disadari bahwa dalam tulisan-tulisan yang termuat pada makalah ini masih ada
hal-hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu saran dan kritik untuk
penyempurnaan menjadi sebuah buku sangatlah kami
perlukan.
Akhirnya
kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk pembelajaran dalam Kuliah.
Kami berharap juga agar ilmu pengetahuan selalu dimanfaatkan untuk kemaslahatan
dan kebaikan masyarakat. Bagi kami ilmu tanpa ada manfaatnya bagi kehidupan
masyarakat merupakan cahaya tanpa pijar. Akhir dari semuanya kami ucapkan
Terima Kasih.
Pontianak, Febuari 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
1.
Latar Belakang sosial
Perilaku
atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara
baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat
terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa,
dan umur pelaku maupun korbannya, karena dapat terjadi dalam rumah tangga
keluarga sederhana, miskin dan terbelakang maupun rumah tangga keluarga
kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan dapat dilakukan oleh
suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak,
anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan
maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi
kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang
terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.
2.
Latar belakang yuridis
Undang-undang No. 23 tahun 2004
mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10
bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi
anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan dari segala tindak kekerasan.
Undang-undang PKDRT ini
menyebutkan bahwa:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Lingkup rumah
tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a.
Suami, isteri, dan anak
(termasuk anak angkat dan anak tiri).
b.
Orang-orang yang
mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang
menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan)
c.
Orang yang bekerja
membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.
3.
Latar belakang ekonomi.
Kekerasan
dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor, diantaranya ada faktor
ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa
digambarkan misalnya, minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan
rumah tangga, terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam
hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan
maupun kebutuhan pendidikan. Dari permasalahan yang terjadi menyebabkan
pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam
rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing.
B.
Perumusan Masalah
Perumusan masalah ini mempermudah kita
untuk memahami inti dari isi makalah tersebut. Berdasarkan latar belakang di
atas maka dapat dirumuskan Bagaimanakah kasus kekerasan dalam rumah tangga?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kekerasaan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT)
adalah
kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalam lingkup rumah tangga.
Dalam kasus KDRT ini termasuk juga ke dalam tindak
pidana penganiyayaan, yang dapat di bagi menjadi 2 yaitu (Penganiayaan Biasa
Dan Penganiayaan Ringan), jika kita merujuk pada KUHP setidaknya peristiwa
tersebut masuk dalam unsur-unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
351 ayat (1) (Penganiayaan biasa) Jo.352 ayat (1) KUHP (Penganiayaan Ringan).
Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan
apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan
Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat
dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa
yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya
seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1)
KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus
ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam
unsur penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan
pasal 21 Ayat (4) KUHAP).
B. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
A.
Kekerasan Fisik
a)
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik berat berupa penganiayaan berat
seperti menendang memukul,
menyundut, melakukan percobaan pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat
mengakibatkan:
1)
Cedera berat
2)
Tidak mampu menjalankan
tugas sehari-hari
3)
Pingsan
4)
Luka berat pada tubuh
korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5)
Kehilangan salah satu
panca indera.
6)
Mendapat cacat.
7)
Menderita sakit lumpuh.
8)
Terganggunya daya pikir
selama 4 minggu lebih
9)
Gugurnya atau matinya
kandungan seorang perempuan
10) Kematian
korban.
b)
Kekerasan fisik ringan, berupa menampar,
menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1)
Cedera ringan
2)
Rasa sakit dan luka
fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3)
Melakukan repitisi
kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
B.
Kekerasan Psikis
a.
Kekerasan psikis berat, berupa tindakan
pengendalian, manipulasi,
eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial,
tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina, kekerasan dan atau
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis berat.
b.
Kekerasan psikis ringan, berupa tindakan
pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan,
dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau
ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik,
seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis
ringan.
C.
Kekerasan Seksual
a.
Kekerasan seksual
berat, berupa:
1)
Pelecehan seksual
dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara
paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik,
terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2)
Pemaksaan hubungan
seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3)
Pemaksaan hubungan
seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4)
Pemaksaan hubungan
seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5)
Terjadinya hubungan
seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya
dilindungi.
6)
Tindakan seksual dengan
kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit,
luka,atau cedera.
b.
Kekerasan seksual
ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan
porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi
wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual
yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
D.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi berat, yakni tindakan eksploitasi,
manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1)
Memaksa korban bekerja
dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2)
Melarang korban bekerja
tetapi menelantarkannya.
3)
Mengambil tanpa
sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi
harta benda korban.
C. Penyebab Kekerasaan Dalam Rumah Tangga
Penyebab Kekerasaan
Dalam Rumah Tangga adalah:
1)
Laki-laki dan perempuan
tidak dalam posisi yang setara
2)
Masyarakat menganggap
laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta
tanpa ampun
3)
KDRT dianggap bukan
sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami
istri pemahaman keliru
terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai
perempuan.
BAB
III
DESKRIPSI KASUS
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENGGUNAKAN 5W+1H
A. Kronologis
Kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.
I.
Kasus Hein Kaluku, Anak Kandung Dicekik Sampai Mati.
Terdakwa
Hein Kaluku (46 tahun) dikaruniai anak 3 orang: Nadha Masitha, Nur
Kherani Ardita, dan Ardian, dari hasil perkawinan dengan isterinya Hj.
Kusumawaji Wardaniyah. Terdakwa sering berlaku kasar pada isteri dan
anak-anaknya. Hein Kaluku pernah menganiaya
anaknya (Nanda) dengan cara mencekik dan membenturkan kepala anak tersebut ke
dinding, ketika anaknya Ardian bermaksud memperbaiki sadel sepedanya yang rusak
dengan tali rafia tetapi tidak berhasil sepeda itu dibawa ke bengkel. Tukang di
bengkel minta supaya bapaknya (Hein Kaluku) membeli sadel baru, karena sadel
yang rusak tidak bisa diperbaiki. Setelah dicoba memperbaiki dengan
lakban tidak juga berhasil, dan Ardian merengek terus minta uang pada bapaknya.
Tiba-tiba Hein Kaluku mencekik leher
anaknya dan menjeratnya dengan tali rafia, sehingga anak itu mengalami
gagal pernafasan yang menyebabkan dia meninggal dunia seketika.
II.
Kasus Unggul Nicanor Siahaan, Pemukulan Terhadap Istri.
Terdakwa
Nicanor melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya Riama Fransiska
Boru Manik hanya karena masalah kecil. Terdakwa kehilangan uang Rp. 100.000,-
dan menuduh isterinya yang mengambil. Merasa tidak pernah mengambil uang
dimaksud, isteri
membantah sehingga timbul pertengkaran. Terdakwa merasa jengkel lalu memukul
mata kiri dan pelipis sebelah kiri isteri, sehingga ia merintih kesakitan.
Terdakwa terus mendesak supaya isteri mengaku, yang memaksanya mengeluarkan
kata-kata menyakitkan. Terdakwa melakukan aksi kekerasan berikutnya dengan cara
menumbuk bagian lengan tangan sebelah kiri dan kanan. Perbuatan itu menyebabkan
isteri yang menjadi saksi korban menderita kesakitan karena pelipis mata dan
lengan sebelah kiri bengkak, yang seluruhnya dinyatakan dalam visum et repertum oleh Dr. Donny Mega
Surya dari RSU Sarah Medan.
III.
Kasus Max Don dan
Imaniar Norsaid, Penganiayaan Terhadap Pembantu Rumah Tangga.
Max
Don (34 tahun), seorang pria kelahiran Srilangka berkebangsaan Singapura,
bertempat tinggal di Jakarta Timur menikahi seorang perempuan bernama Imaniar
Norsaid (35 tahun). Seorang perempuan pembantu rumah tangganya bernama
Istiroqah yang baru bekerja selama 3 bulan. Penganiayaan disebabkan perasaan
tidak puas dengan hasil pekerjaan pembantu mencuci pakaian yang menyebabkan
terdakwa (Imaniar) marah-marah dan memukul bagian kepala saksi (Istiroqah)
dengan tangan dan kemudian menggunakan kayu gagang pembersih lantai. Max Don
menendang dengan mengenai pinggul Istiroqah yang menyebabkan dia terjatuh ke
lantai. Max Don menjambak perempuan malang itu serta meremas wajahnya, mencekik
dan menendang lagi yang membuat Istiroqah terjatuh untuk kedua kalinya. Kekerasan
fisik tersebut menyebabkan Istiroqah menderita sakit dan luka-luka yang
terdapat di leher dengan kulit kemerahan 10 x 2 cm, bagian pinggul kiri luka
memar (3 x 2 cm), tulang kering bagian kanan luka memar (3 x 2 cm), mata kanan
luka memar (3 x 1,1/2 cm). sesuai dengan laporan visum et repertum yang dibuat oleh Dr. Ny. Yanti Arbi dari RS.
Persahabatan Jakarta Timur.
B. Solusi penyelesaian
yang telah dilaksanakan
1)
Kasus Hein Kaluku, anak kandung dicekik sampai mati.
Jaksa
Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa dikenakan lima macam dakwaan berlapis
karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU
Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal
338, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 306 ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut bahwa terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana yaitu, melakukan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandungnya Muhammad
Ardian yang mengakibatkan mati. sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menuntut terdakwa
dijatuhkan pidana 12 (duabelas) tahun penjara. Berdasarkan hasil
pemeriksaan dalam sidang pengadilan, Hakim Pengadilan Negeri Makassar
menyatakan bahwa terdakwa Hein Kaluku terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ”dengan
sengaja membiarkan orang dalam keadaan sengsara yang mengakibatkan mati, sedang
ia wajib memberi perawatan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya”.
Hakim menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun.
2)
Kasus Unggul Nicanor Siahaan, Pemukulan Terhadap Istri.
Pengadilan
Negeri Medan menyatakan terdakwa Unggul Vicanor Siahaan (Nicanor)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana penganiayaan” terhadap isterinya, dan menjatuhkan
pidana penjara selama 2 (dua tahun). Hasil keputusan tersebut dibatalkan oleh
Pengadilan Tinggi Medan, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana
yaitu, perbuatan
dengan kekerasan terhadap keluarganya maka terdakwa
dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
3)
Kasus Maxdon dan Imaniar Norsaid, penganiayaan terhadap pembantu rumah
tangga.
Jaksa
penuntut umum menyatakan bahwa Max Don dan Imaniar Norsaid terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu penganiayaan secara bersama-sama sebagai
orang yang melakukan tindak pidana sebagai
perbuatan berlanjut, jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Max Don
dan Imaniar masing-masing 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh).
C. Efektivitas solusi yang
telah dilaksanakan.
Penerapan
UU NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga belum
efektif, terjadi peningkataan tindak kekerasaan dalam rumah tangga. Peningkatan
kasus kekerasaan dalam rumah tangga, setelah berlakunya UU NO 23 Tahun 2004,
mulai dari tahun 2003 7.787 kasus, tahun 2004 14.020 kasus, pada tahun 2005
sebanyak 20.391 kasus, pada tahun 2006 sebanyak 22.512 kasus, pada tahun 2007
sebanyak 25.522 kasus, pada tahun 2008 sebanyak 54.425 kasus, tahun 2009 143586
kasus mengenai kekerasaan dalam rumah tangga. pada tahun 2010, terdapat
sebanyak 148.486 perceraian atau sekitar 52% yang disebabkan oleh penelantaran
sebagaimana disebutkan dalam UU PKDRT No.23 Tahun 2004. Komisi Perempuan (2005) mengindikasikan 72% dari
perempuan melaporkan tindak kekerasan sudah menikah dan pelakunya suami. Mitra Perempuan (2005) 80% dari perempuan
yang melapor pelakunya adalah para suami, mantan suami, pacar laki-laki,
kerabat atau orang tua, 4,5% dari perempuan yang melapor berusia dibawah 18
tahun.Pusat Krisis Perempuan di Jakarta (2005) 9dari 10
perempuan yang memanfaatkan pelayanan mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.
D. Solusi Alternatif
Kekerasaan Dalam Rumah Tangga
Menurut
kami solusi alternatif kasus kekerasaan dalam rumah tangga yaitu dengan cara, berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam
upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga:
§ Menjalin komunikasi
yang harmonis dan efektif antar anggota keluarga. Dengan adanya
jalinan komunikasi yang baik antar anggota keluarga memungkinkan segala
permasalahan yang terjadi dapat lebih mudah di atasi.
§ Saling memberi dukungan
secara moral apabila ada anggota keluarga yang berada dalam kesulitan..
§ Saling menghargai (pendapat,
pola pikir) antar anggota keluarga.
§ Menjalin keterbukaan anggota
keluarga dalam segala hal. Salah satu faktor penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah
adanya keterbukaan antar anggota keluarga. Dengan sikap saling
terbuka mendorong kita untuk selalu bersikap jujur dan saling berbagi dengan anggota keluarga. Apapun
permasalahan yang kita alami akan mudah didiskusikan dan diselesaikan
bersama-sama.
§ Saling memaafkan apabila salah satu angota keluarga
melakukan kesalahan.
§ Segera melaporkan ke lembaga yang berwenang, apabila
telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga baik psikis maupun fisik.
§ Kekerasaan dalam rumah tangga dengan kampanye penghapusan kekerasaan dalam rumah
tangga, hal ini harus digencarkan agar masyarakat tidak lagi pasif ketika
menjadi korban kekerasaan.
§ Membentuk pusat pelayanan terpadu pemberdayaan
perempuan dan anak (tidak hanya pendampingan hukum, namun diberi pelatihan
sesuai kemampuan individu didalam masyarakat).
§ Pengaktifan lembaga perlindungan perempuan dan anak
disetiap kabupaten.
§ Memberi
perlindungan hukum yang dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban
kejahatan KDRT dan anggota keluarganya yang ditetapkan oleh Pengadilan
sebagaimana diatur dalam pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalam lingkup rumah tangga. Penegakan hukum di
Indonesia dirasa masih lemah karena masih banyak kasus yang melibatkan aparatur
Negara untuk melakukan tindak pidana salah satunya kasus kekerasan dalam rumah
tangga. Berdasarkan UU NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga belum efektif, terjadi peningkataan tindak kekerasaan dalam rumah
tangga.
B.
Saran
- Pemerintah Harus bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara mempertegas proses hukum dengan dikenai sanksi pidana berlapis.
- Pemerintah harus menyediakan penyelenggaraan pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, misalnya dengan:
§ Penyediaan
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian.
§ Penyediaan
aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani.
§ Pembuatan
dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang
melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban.
§ Memberikan
perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban
DAFTAR
PUSTAKA
Depkumham.
2012. “Kekerasan dalam Rumah Tangga”
http://www.djppdepkumham.go.id/hukum-pidana/649-kekerasan-dalam
rumah-tangga-dalam-perspektif-sosiologi.html.
(diakses tanggal 10 Desember 2012, pukul 15.00)
Depkumham.
2012. “Penegakan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga” http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/677-penegakan-hukum- kejahatan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html. (diakses tanggal 10
Desember 2012, pukul 15.00)
Salim, Zafrullah. 2010. “Lima Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga” . http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/511-putusan-badan-peradilan-tentang-tindak-pidana-kdrt.html.
(diakses tanggal 10 Desember 2012, pukul 15.00)
(http//:www.ham.go.id.(diakses
tanggal 10 Desember 2012, pukul 15.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar